Sistem Pendidikan dan
Pembelajaran di Madrasah
Secara historis, pada tahap-tahap awal
pembelajaran madrasah tidaklah begitu mulus, kendatipun didirikan dengan nama
madrasah, semula yang dikehendaki ialah suatu lembaga pendidikan dengan sistem
klasikal, yang didalamnya anak didik mendapatkan ilmu pengetahuan agama dan
umum secara berimbang. Tetapi pada prakteknya, hanya dicerminkan oleh sistem
klasikalnya saja, sementara kurikulum yang diajarkan tetap semata-mata bidang
studi agama. Karena itu banyak madrasah pada tahap-tahap awal ini tidak bedanya
dengan pesantren tradisional yang sudah lama berjalan.[1]
Dari kenyataan-kenyataan tersebut, maka oleh
Departemen Agama diadakanlah upaya-upaya untuk peningkatan kualitas madrasah,
yang salah satu aspeknya adalah kurikulum. Untuk masalah kurukulum ini, dalam
perkembangannya telah beberapa kali diadakan perubahan,dari muatannya lebih
banyak pengetahuan agama ketimbang pengetahuan umum sampai dengan
diberakukannya kurikulum 1994 seperti sekarang ini, yang memuat lebih kurang
10% pendidikan agama dan 90% pengetahuan umum.
Sistem pendidikan dan pengajaran yang digunakan
pada madrasah merupakan perpaduan antara sistem pondok pesantren denagn sistem
yang berlaku pada sekolah-sekolah modern. Proses perpaduan tersebut berlangsung
secara berangsur-angsur, mulai dari mengikuti sistem klasikal. Sistem pengajian
kitab, diganti dengan bidang-bidang pelajran tertentu,walaupun masih
menggunakan kitab-kitab yang lama. Kenaikan tingkat ditentukan oleh penguasaan
terhadap sejumlah bidang pelajaran tertentu.
Dalam perkembangannya, kurikulum pada madrasah
dari waktu kewaktu senantiasa mengalami perkembangan dan perubahan seiring
dengan kemajuan zaman. Semua ini dilakukan adalah dengan tujuan peningkatan
kualitas madrasah, agar keberadaanya tidak diragukan dan sejajar dengan
sekolah-sekolah lainnya.
Usaha tersebut mulai terealisasi,terutama
dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersma (SKB) 3 Menteri,antara Menteri
Dalam Negeri,Menteri Agama dan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun
1975,tentang peningkatan mutu pendidikan pada madrasah.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, yang
dimaksud dengan madrasah ialah lembaga pendidikan yang menjadikan mata
pelajaran dasar, yang diberikan sekurang-kurangnya 30% disamping mata pelajran
umum. Madrasah dalam hal ini memiliki 3 jenjang atau tingkatan,yaitu
ibtidaiyah,tsanawiyah dan aliyah yang masing-masing sejajar dengan SD,SMP dan
SMA.
Untuk merealisasikan SKB 3 Menteri itu, maka
pada tahun 1976 Departemen Agama mengeluarkan kurukulum sebagai standar untuk
dijadikan accuan oleh madrasah.Kurikulum yang dikeluarkan, juga dilengkapi
dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Pedoman dan aturan penyelenggaraan pendidikan
dan pengajaran pada madrasah,sesuai dengan aturan yang berlaku pada
sekolah-sekolah umum.
2. Deskripsi berbagai
kegiatan dan metode penyampaian progam untuk setiap bidang studi,baik untuk
bidang studi agama,maupun bidang studi pengetahuan.
Dengan adanya SKB 3
Menteri tersebut,bukan berarti beban yang dipikul madrasah tambah ringan,akan
tetapi justru sebaliknya.Hal ini dikarenakan,disatu pihak ia dituntut untuk
mampu memperbaiki kualitas pendidikan umum sehingga setaraf dengan standar yang
berlaku disekolah umum,dilain pihak ia harus menjaga agar mutu pendidikan agama
tetap baik sebagai ciri khasnya.Maka untuk mencapai kedua tujuan dimaksud,
sudah barang tentu harus diadakan peninjauan kembali terhadap kurikulum yang
berlaku,materi pelajaran,sistem evaluasi dan peningkatan mutu tenaga pengajaran
melalui penataran-penataran.[2]
Klik Dibawah Ini Untuk Menambah Wawasan Anda
Baca Juga Yang Ini, Seru Loo!!
إرسال تعليق