Pengertian Niqab

الأحد، 3 مارس 20130 komentar



Pengertian Niqab

Niqab adalah sesuatu yang dijadikan penutup muka oleh para wanita. Atau istilah yang ma'ruf pada dewasa ini adalah cadar.
Dikatakan Intaqabat Al-Mar'atu watanaqqabat : Berarti seorang wanita menutup wajahnya dengan niqab.
Para ulama' berbeda pendapat tentang apakah seorang wanita wajib memakai niqab atau tidak. Hal ini disebabkan karena perbedaan para ulama' tentang batas-batas aurat perempuan dihadapan para ajnabiyahnya, seperti yang telah kami ungkapkan pada pembahasan sebelumnya pada bab batas-batas aurat.
Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan bahwa sesuatu dari wanita adalah aurat bagi lak-laki yang tidak mahram baginya, bahkan kukunya pun adalah aurat. Oleh karena itu menutup wajah menurutnya adalah wajib.[1]
Imam ali as-shobuni menjelaskan secara mendetail pada kitab Rawai'u al-bayannya tentang diwajibkannya perempuan dalam menutup wajah, bahkan beliau menempatkannya pada judul khusus, yaitu Bid'atu al- kasyfi al-wajhi (bid'ahnya perempuan yang membuka wajahnya). Dibawah judul tersebut beliau menjelaskan bahwa wajah adalah sumber kecantikan, sumber fitnah dan memungkinkan munculnya bahaya yang mengancamnya. Oleh karena itu menutup wajah hukumnya adalah wajib.[2]
            Syekh Muhammad Mutawalli As-Sya'rowi menjelaskan bahwa kewajiban seorang perempuan yang memakai jilbab adalah untuk perempuan cantik yang dapat menimbulkan fitnah dan dapat mempengaruhi setiap orang yang memandang.[3]
            Syekh Ali Jum'ah menjelaskan bahwa fuqaha' (ahli fiqih) berpendapat bahwa tubuh perempuan itu seluruhnya adalah aurat bagi laki-laki asing (bukan mahram) kecuali muka dan kedua telapak tangan, karena wanita perlu untuk berinteraksi dengan kaum laki-laki serta saling memberi dan menerima. Bahkan Imam Abi Hanifah menambahkan seorang wanita boleh menampakkan kedua kakinya.
Al-Qodhi dari ulama' mahdzab hanbali berkata : diharamkan laki-laki asing memandang kepada wanita asing selain wajah dan kedua telapak tanganya.[4]
Jumhuru Al-Ulama' (mayoritas para ulama') berpegang pada dalil-dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, antara lain firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 31 yang artinya : "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya."
Yakni tempat-tempatnya. Maka, celak adalah perhiasan wajah, dan cincin adalah perhiasan telapak tangan.
Ibnu Katsir menyebutkan ayat diatas dan mengomentarinya dengan berkata : Al-A'masy berkata, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas beliau berkata: Yang dimaksud ayat diatas adalah wajahnya, dua telapak tangannya dan cin-cinnya.
Dan diriwayatkan dari ibnu Umar, Atha', Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Abu Sya'tsa', Dhahhak, Ibrahim An-Nukha'i, dan lain-lain pendapat yang mereka searah dengan itu juga.[5]
Dari As-Sunnah adalah hadits yang diriwayatkan oleh aisyah bahwa Asma' binti Abu Bakar masuk ketempat Rasulullah SAW dan dia mengenakan pakaian tipis. Maka, Rasulullah SAW berpaling darinya dan berkata :
و قال رسول الله :يا أسمأ إن المرأة  اذ بلغت المحيض لم تصلح ان يرى منها إلا هذا و هذا , وأشار الى وجهها وكفيها (رواه ابو داود). 
Artinya : "Rasulullah SAW bersabda : Wahai Asma',  sesungguhnya seorang wanita yang telah baligh tidak layak bagi seorang laki-laki melihatnya kecuali ini dan ini. Seraya mengisyarahi wajah dan kedua telapak tangan." (H.R.Abu Dawud)[6]
Dan hadits Nabi SAW yang mengingatkan kepada para wanita untuk banyak bersedekah agar terhindar dari neraka. Didalamnya disebutkan, lalu seorang perempuan dari golongan wanita bangsawan (berpengaruh), yang kedua pipinya (berubah-ubah) berwarna, berkata: kenapa wahai Rasulullah? (H.R.Ahmad)[7]
Periwayat hadits ini adalah Jabir. Dan di dalamnya terdapat isyarat bahwa perempuan tersebut terbuka wajahnya dan periwayat hadits melihat hal itu padanya. Selain itu masih banyak hadits yang lain yang mendukung hal ini.
Mereka yang berbeda pendapat mengklaim bahwa ini dinasakh (dihapus) dengan dalil niqab. Padahal tidak ada dalil yang menunjukkan penasakhannya tersebut. Sebagai mana mereka mengambil dalil pendukung dengan ayat surat AL-Ahzab ayat 59 yang artinya: ”Hai Nabi,,, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu'min, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali, karena itu mereka tidak akan diganggu. Dan Allah SWT maha pengampun lagi maha penyayang.”(Q.S. Al-Ahzab: 59).
Telah jelas bahwa ayat di atas tidak terdapat pernyataan tegas dalam perintah untuk menutup wajah.
Ibnu Hajar Al-Haitami mengutip pendapat Qadhi Iyadh, bahwa perempuan tidak wajib menutup wajahnya secara ijma' (konsensus ulama').
Dia berkata, "pengarang" (Imam Nawawi) mengutip dari Qadhi Iyadh adanya konsensus ulama', bahwa tidak wajib bagi wanita menutup wajah dijalannya. Akan tetapi hal itu adalah sunnah. Dan bagi laki-laki untuk memelihara pandangan dari mereka. Demikianlah yang diperintahkan oleh agama.
Persoalan pakaian sangat berkaitan erat dengan tradisi masing-masing kaum. Berkenan dengan realitas sosial mesir, yang lebih sesuai baginya adalah konsisten pada pendapatnya jumhuru Al-Ulama' (mayoritas ulama'). Karena, perempuan menutup wajah adalah perkara yang terasa asing dalam masyarakat kontemporer kita dan menyebabkan terjadinya pengelompokan bagi keluarga-keluarga.
Adapun masyarakat-masyarakat lain yang sesuai dengan madzahab Hanbali, maka tidak mengapa wanitanya konsisten mengikuti pendapat tersebut, karena hal itu sudah menjadi tradisi yang telah sejiwa dengan masyarakatnya.
Dari sini maka kami ikut pendapat jumhuru Al-Ulama', yaitu bolehnya membuka wajah dan dua telapak tangan serta menutup anggota tubuh wanita selain itu. Sebagai mana kami berpandangan bahwa penutup wajah wanita apabila menjadi simbol atas perpecahan diantara umat atau syiar bagi peringkat ibadah dan keagamaan, maka dia keluar dari hukum sunnah, malah bisa menjadi perkara yang bersifat bid'ah.
Adapun kami, maka, ikut pada pendapat ini. Karena  negara Indonesia mayoritas wanitanya membuka wajahnya dan kedua telapak tangannya. Adapun kaki, maka kami ikut pada pendapatnya Imam abu hanifah yang memperbolehkan membukanya. Dan kepada Allah SWT semua kebenaran.[8]



[1]. Ali As-Shobuny, Rawai'u Al-Bayan,(Bairut : 2008).Hal : 145/2
[2].Ali As-Shobuny, Rawai'u Al-Bayan,(Bairut : 2008).Hal : 161/2
[3]. Muhammad mutawalli As-Sya'rawi,Al-mar'ah  fii Al-Qur'an Al-Karim, (Mesir : 1990).Hal : 97
[4].Saiful Rahman Barito, Kupas tuntas ibadah-ibadah yang di perselisihkan, (Cikarang : 2007).Hal : 228
[5] Ibid  Hal : 229
[6]. H.R.Abu Dawud.(Al-Libas) : 4104
[7].H.R.Ahmad : 318/3
[8].Ali As-Shobuny, Rawai'u Al-Bayan,(Bairut : 2008).Hal : 157/2

Klik Dibawah Ini Untuk Menambah Wawasan Anda
Baca Juga Yang Ini, Seru Loo!!
Share this article :

إرسال تعليق

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ilmu ngawor tepak - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger