Syarat-syarat berjilbab menurut syar’i

الأحد، 3 مارس 20130 komentar



Syarat-syarat berjilbab menurut syar’i

a.       Hijab harus berupa kain yang dapat menyamarkan seluruh tubuh selain wajah dan kedua telapak tangan.
Adapun kaki (mulai mata kaki sampai telapak kaki) maka boleh seorang perempuan membukanya dengan berpegangan pada pendapatnya Imam Abi Hanifah.[1]
b.      Hijab tidak dijadikan perhiasan atau kesombongan pada hakekatnya itu sendiri, yang mempunyai warna unik yang dapat memalingkan pandangan dan juga membangkitkan hawa nafsu.
Allah SWT telah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31 yang artinya : "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) tampak dari padanya." (An-Nur : 31).
c.       Hijab harus longgar sehingga tidak dapat menampakkan tempat-tempat fitnah pada tubuh.
Sedangkan apabila pakaiannya tidak berfungsi untuk menutupi aurot maka pemakainya dikatakan telanjang.[2]
d.      Hijab tidak boleh diberi pengharum yang dapat membangkitkan nafsu syahwat laki-laki.
Dalam sebuah hadits dijelaskan :
قال رسول الله : كل عين زانية, وان المرأة اذا استعطرت فمرت بالمجلس فهي كذا و كذا يعنى زانية. (رواه الترمذى واحمد.).
Artinya :  "Rasululloh SAW telah bersabda : "Setiap mata yang memandang adalah pezina, dan seorang perempuan jika berparfum kemudian lewat disuatu tempat berkumpul kemudian dia begini dan begini maka dia adalah pezina." (H.R.At-Tirmidzi dan Ahmad).[3]
e.       Hijab tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki atau sesuatu yang biasa dipakai laki-laki.
Seperti hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah :
وفى حديث ابن عباس قال : لعن رسول الله المتشبهين من الرجال بالنساء, والمتشبهات من النساء بالرجال (رواه البخارى  وابو داود والترمذى وابن ماجه واحمد).
Artinya : "Dan dari haditsnya Ibnu Abbas, beliau berkata : Rosululloh SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.(H.R Al Bukhori, Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu majjah dan Ahmad).[4]
"Maksudnya perempuan yang menyerupai laki-laki dalam segi perhiasan dan tingkah lakunya (tomboy) seperti perempuan pada dewasa ini. Hanya kepada Allahlah kita meminta perlindungan."[5]


[1].Kupas tuntas ibadah-ibadah yang di perselisihkan, (Hal : 228).
[2]Ibid 
[3].H.R.At-Tirmidzi,(Al-Isti'dzan wa Al-Adab) : 2937 dan Ahmad.: 400/4.
[4].H.R Al Bukhori, (Libas) : 61, Abu Dawud, (Libas) : 28, Tudmudzi, (Adab) ; 34, Ibnu Majah (Nikah) ; 22, Ahmad ; 339/1
[5] Ibid

Klik Dibawah Ini Untuk Menambah Wawasan Anda
Baca Juga Yang Ini, Seru Loo!!
Share this article :

إرسال تعليق

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ilmu ngawor tepak - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger