JILBAB MAHKOTA WANITA

الأحد، 3 مارس 20130 komentar



JILBAB MAHKOTA WANITA

Jilbab adalah penutup kepala yang dapat menutupi perhiasan, pakaian dan tubuh perempuan.
Tetapi, ada pula syarat-syarat berjilbab menurut syar’i. Maka hal itu adalah sebuah rukhshoh (dispensansi) dari Allah SWT bagi mereka diperbolehkannya untuk membuka dihadapan ajnabynya (orang lain yang boleh di nikahinya) dengan syarat tidak sampai menimbulkan fitnah diantara mereka. 
Menurut syara’, jilbab merupakan bentuk mufrod dari jamak jalabbabihin yang mempunyai arti pakaian kurung yang panjang. Hal tersebut terdapat pada surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:
ياايهاالنبي قل لازواجك وبنتك ونساءالمؤمنين يدنين عليهن جلابيبهن ذلك ادنى ان يعرفن فلايؤذين وكان الله غفورا الرحيما
Artinya: ”Hai Nabi,katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali, karena itu mereka tidak akan diganggu. Dan Allah SWT maha pengampun lagi maha penyayang.”(QS. Al-Ahzab: 59).
Sedangkan menurut beberapa kittab tafsir, lafadz jalabbabihin memiliki makna sebagai berikut:
Ø  At-Tafsir Al-Jalalain :
Jilbab adalah selendang yang menutupi tubuh perempuan. Maksudnya para perempuan menurunkan sebagian selendangnya pada wajahnya kecuali satu matanya ketika mereka hendak keluar untuk memenuhi kebutuhannya.[1]

Ø  Rowai'u Al-Bayan :
Jilbab adalah sesuatu yang menutupi seluruh tubuh perempuan. Dan hal itu serupa dengan kain sarung pada dewasa ini.[2]
Ø  Mukhtashor tafsir Ibni Katsir.
Jilbab adalah selendang diatas kerudung, dan selendang tersebut serupa dengan kain sarung pada dewasa ini.[3]
Ø  Al-Mizan fii At-Tafsir Al-Qur'an.
Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan atau mukena yang menutupi kepala dan wajahnya.[4]
Ø  Al-Jami' liahkami Al-Qur'an.
Jilbab adalah pakaian yang lebih luas dari pada kerudung. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud bahwa jilbab adalah selendang. Dalam perkataan yang lain jilbab adalah mukena.Yang jelas jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan.[5]
Ø  Tanwir Al-Miqbas min tafsir Ibni Abbas.
Jilbabnya perempuan adalah mukena dan cadar.[6]
Ø  Marah labid tafsir An-Nawawi.
Jilbab adalah pakaian yang menyelimuti tubuh perempuan.[7]
Ø  At-Thibyan fii At-Tafsir Al-Alqur'an.
Jilbab adalah mukenanya perempuan yang menutupi kening dan kepalanya ketika mereka hendak keluar untuk memenuhi kebutuhannya, berbeda dengan keluarnya para budak yang apabila mereka keluar, kepala dan kening mereka dalam keadaan terbuka.[8]
Dari beberapa kitab tafsir diatas menjelaskan bahwa jilbab adalah selendang luas yang menutupi sesuatu yang ada pada diri perempuan. Hal ini juga berdasarkan pada Al-Qur'an potongan ayat 59 surat Al-Ahzab yang artinya : "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka." (QS.Al-Ahzab : 59).
Maka bisa diambil simpulan bahwa jilbab syar'i adalah penutup kepala yang dapat menutupi perhiasan, pakaian dan tubuh perempuan.[9]
Maka hal itu adalah sebuah rukhshoh (dispensansi) dari Allah SWT bagi mereka diperbolehkannya untuk membuka dihadapan ajnabynya (orang lain yang boleh di nikahinya) dengan syarat tidak sampai menimbulkan fitnah diantara mereka.
Sedangkan kerudung pada dewasa ini yang tidak sampai menjulur keseluruh tubuh, maka hal itu bisa dikatakan jilbab syar'i dengan syarat perempuan harus memakai pakaian tebal dan longgar untuk menutupi tubuh mereka, seperti daster[10] yang menjulur sampai kebawah atau pakaian yang terpisah, seperti baju yang menutupi setengah dari badan perempuan, kemudian ditambah dengan memakai rok panjang yang menjulur sampai kebawah.
Akan tetapi jika pakaian yang dipakai tipis dan ketat, seperti kaos atau hem (baju yang berlengan pendek) ditambah dengan celana ketat atau yang biasa dipakai adalah celana pensil[11] seperti dewasa ini, maka mereka tidak bisa dikatakan berjilbab ataupun berhijab secara syar'i, sebab pakaian yang mereka pakai tidak memenuhi syarat-syarat hijab syar'i.
Islam juga tidak mengharamkan mutlak atas pemakaian tersebut. Para perempuan boleh memakai pakaian tersebut apabila mereka memakainya didalam rumahnya yang tidak ada ajnaby baginya, atau jika mereka ingin memakainya diluar rumah, maka harus dilapisi dengan  pakaian yang longgar, sehingga dengan ini kemuliaan dan penjagaan mereka tetap terjaga.
Seperti yang telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya:
صنفان من اهل النار لم ار هما : قوم معهم سيات كأذناب البقر يضربون بها الناس. ونساء كاسيات عاريات, مميلات مائلات رؤوسهن كأسنمة البخت الماءلة, لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا و كذا. وإن ريحها ليوجد من مسيرة خمسامئة عام. (رواه مسلم و احمد).
Artinya : "Ada dua golongan manusia yang termasuk penghuni neraka akan tetapi saya belum melihatnya, golongan pertama adalah kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi untuk mencambuk orang lain. (Isyarat bagi seorang penguasa dzolim yang bertindak semena-mena pada rakyatnya). Kelompok yang kedua adalah  perempuan yang berpakaian akan tetapi telanjang, menggoda dan berlenggak lenggok, kepala seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak pula mencium bau wanginya, meskipun semerbak baunya dapat tercium dari perjalanan sekian dan sekian. Dalam suatu riwayat yang lain dijelaskan : Sesungguhnya semerbak bau wanginya dapat tercium dari perjalanan 500 tahun."(H.R. Muslim dan Ahmad).[12]
Maksud dari kata berpakaian akan tetapi telanjang pada hadits diatas adalah Tubuhnya berpakaian akan tetapi hakekatnya mereka telanjang, karena mereka memakai pakaian  yang tidak bisa menyamarkan aurot mereka, sedangkan tujuan berpakaian adalah untuk menutupi aurot.
 Adapun maksud dari kata menggoda dan berlenggak lenggok adalah mereka sombong mengelok-elokkan diri dalam tingkah berjalannya, dengan tujuan fitnah dan meremehkan. Mereka itulah (menggoda) dalam tingkah lakunya dan (berlenggak-lenggok) dengan telanjangnya dan berteriak lentang untuk mempengaruhi hati para laki-laki. Inilah termasuk perbuatan pezina.[13]


[1].At-Tafsir Al-Jalalain, (Hal : 112/2).
[2].Rowai'u Al-Bayan, (Hal : 351/2).
[3].Mukhtashor  tafsir Ibn Katsir, (Hal : 114/3).
[4].Al-Mizan fii At-Tafsir Al-Qur'an, (Hal : 346/16).
[5].Al-Jami' liahkami Al-Qur'an, (Hal : 220/7).
[6].Tanwir Al-Miqbas min tafsir ibn abbas, (Hal : 264).
[7].Marah labid tafsir An-Nawawi,(Hal : 189/2).
[8].Ath-thibyan  fii At-Tafsir Al-Qur'an, (Hal : 361/8).
[9].Rowai'u Al-Bayan, (Hal : 362/2).
[10].Daster : Baju perempuan seperti jubah laki-laki
[11].Celana pensil : Celana ketat yang ujung bawahya lebih kecil dari pada ukuran celana standar
[12].H.R.Muslim.(Al-Libas wa Az-zinah),: 2128 dan Ahmad.  : 223/2.
[13].Kunuzu As-Sunnah,(Hal : 98).

Klik Dibawah Ini Untuk Menambah Wawasan Anda
Baca Juga Yang Ini, Seru Loo!!
Share this article :

إرسال تعليق

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. ilmu ngawor tepak - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger