JILBAB MAHKOTA WANITA
Jilbab adalah penutup kepala yang dapat
menutupi perhiasan, pakaian dan tubuh perempuan.
Tetapi, ada pula
syarat-syarat berjilbab menurut syar’i. Maka hal itu adalah sebuah rukhshoh
(dispensansi) dari Allah SWT bagi mereka diperbolehkannya untuk membuka
dihadapan ajnabynya (orang lain yang boleh di nikahinya) dengan
syarat tidak sampai menimbulkan fitnah diantara mereka.
Menurut syara’, jilbab
merupakan bentuk mufrod dari jamak jalabbabihin yang mempunyai arti
pakaian kurung yang panjang. Hal
tersebut terdapat pada surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:
ياايهاالنبي قل لازواجك وبنتك ونساءالمؤمنين
يدنين عليهن جلابيبهن ذلك ادنى ان يعرفن فلايؤذين وكان الله غفورا الرحيما
Artinya: ”Hai
Nabi,katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka,
yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali, karena itu mereka tidak
akan diganggu. Dan Allah SWT maha pengampun lagi maha penyayang.”(QS. Al-Ahzab:
59).
Sedangkan menurut beberapa kittab tafsir,
lafadz jalabbabihin memiliki makna sebagai berikut:
Ø At-Tafsir Al-Jalalain :
Jilbab adalah selendang yang menutupi tubuh
perempuan. Maksudnya para perempuan menurunkan sebagian selendangnya pada
wajahnya kecuali satu matanya ketika mereka hendak keluar untuk memenuhi
kebutuhannya.[1]
Ø Rowai'u Al-Bayan :
Jilbab adalah sesuatu yang menutupi seluruh
tubuh perempuan. Dan hal itu serupa dengan kain sarung pada dewasa ini.[2]
Ø Mukhtashor tafsir Ibni Katsir.
Jilbab adalah selendang diatas kerudung, dan
selendang tersebut serupa dengan kain sarung pada dewasa ini.[3]
Ø Al-Mizan fii At-Tafsir Al-Qur'an.
Jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh
tubuh perempuan atau mukena yang menutupi kepala dan wajahnya.[4]
Ø Al-Jami' liahkami
Al-Qur'an.
Jilbab adalah pakaian yang
lebih luas dari pada kerudung. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Mas'ud
bahwa jilbab adalah selendang. Dalam perkataan yang lain jilbab adalah
mukena.Yang jelas jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh perempuan.[5]
Ø Tanwir Al-Miqbas min
tafsir Ibni Abbas.
Jilbabnya perempuan adalah
mukena dan cadar.[6]
Ø Marah labid tafsir An-Nawawi.
Jilbab adalah pakaian yang menyelimuti tubuh
perempuan.[7]
Ø At-Thibyan fii At-Tafsir Al-Alqur'an.
Jilbab adalah mukenanya
perempuan yang menutupi kening dan kepalanya ketika mereka hendak keluar untuk
memenuhi kebutuhannya, berbeda dengan keluarnya para budak yang apabila mereka
keluar, kepala dan kening mereka dalam keadaan terbuka.[8]
Dari beberapa kitab tafsir
diatas menjelaskan bahwa jilbab adalah selendang luas yang menutupi sesuatu
yang ada pada diri perempuan. Hal ini juga berdasarkan pada Al-Qur'an potongan
ayat 59 surat Al-Ahzab yang artinya : "Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya keseluruh tubuh mereka." (QS.Al-Ahzab
: 59).
Maka bisa diambil simpulan bahwa jilbab syar'i
adalah penutup kepala yang dapat menutupi perhiasan, pakaian dan tubuh
perempuan.[9]
Maka hal itu adalah sebuah rukhshoh (dispensansi)
dari Allah SWT bagi mereka diperbolehkannya untuk membuka dihadapan ajnabynya
(orang lain yang boleh di nikahinya) dengan syarat tidak sampai menimbulkan
fitnah diantara mereka.
Sedangkan kerudung pada
dewasa ini yang tidak sampai menjulur keseluruh tubuh, maka hal itu bisa
dikatakan jilbab syar'i dengan syarat perempuan harus memakai pakaian
tebal dan longgar untuk menutupi tubuh mereka, seperti daster[10] yang menjulur sampai
kebawah atau pakaian yang terpisah, seperti baju yang menutupi setengah dari
badan perempuan, kemudian ditambah dengan memakai rok panjang yang menjulur
sampai kebawah.
Akan tetapi jika pakaian
yang dipakai tipis dan ketat, seperti kaos atau hem (baju yang berlengan
pendek) ditambah dengan celana ketat atau yang biasa dipakai adalah celana
pensil[11] seperti dewasa ini, maka
mereka tidak bisa dikatakan berjilbab ataupun berhijab secara syar'i,
sebab pakaian yang mereka pakai tidak memenuhi syarat-syarat hijab syar'i.
Islam juga tidak mengharamkan mutlak atas
pemakaian tersebut. Para perempuan boleh memakai pakaian tersebut apabila
mereka memakainya didalam rumahnya yang tidak ada ajnaby baginya, atau
jika mereka ingin memakainya diluar rumah, maka harus dilapisi dengan pakaian yang longgar, sehingga dengan ini
kemuliaan dan penjagaan mereka tetap terjaga.
Seperti yang telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad SAW dalam haditsnya:
صنفان من
اهل النار لم ار هما : قوم معهم سيات كأذناب البقر يضربون بها الناس. ونساء كاسيات
عاريات, مميلات مائلات رؤوسهن كأسنمة البخت الماءلة, لا يدخلن الجنة ولا يجدن
ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا و كذا. وإن ريحها ليوجد من مسيرة خمسامئة عام.
(رواه مسلم و احمد).
Artinya : "Ada dua golongan manusia
yang termasuk penghuni neraka akan tetapi saya belum melihatnya, golongan
pertama adalah kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi untuk mencambuk orang lain. (Isyarat bagi seorang
penguasa dzolim yang bertindak semena-mena pada rakyatnya). Kelompok yang kedua
adalah perempuan yang berpakaian akan
tetapi telanjang, menggoda dan berlenggak lenggok, kepala seperti punuk unta
yang miring. Mereka tidak masuk surga dan tidak pula mencium bau wanginya,
meskipun semerbak baunya dapat tercium dari perjalanan sekian dan sekian. Dalam
suatu riwayat yang lain dijelaskan : Sesungguhnya semerbak bau wanginya dapat
tercium dari perjalanan 500 tahun."(H.R. Muslim dan Ahmad).[12]
Maksud dari kata berpakaian
akan tetapi telanjang pada hadits diatas adalah Tubuhnya berpakaian
akan tetapi hakekatnya mereka telanjang, karena mereka memakai pakaian yang tidak bisa menyamarkan aurot mereka,
sedangkan tujuan berpakaian adalah untuk menutupi aurot.
Adapun maksud dari kata menggoda dan berlenggak
lenggok adalah mereka sombong mengelok-elokkan diri
dalam tingkah berjalannya, dengan tujuan fitnah dan meremehkan. Mereka itulah
(menggoda) dalam tingkah lakunya dan (berlenggak-lenggok) dengan telanjangnya
dan berteriak lentang untuk mempengaruhi hati para laki-laki. Inilah termasuk
perbuatan pezina.[13]
[1].At-Tafsir
Al-Jalalain, (Hal : 112/2).
[2].Rowai'u Al-Bayan, (Hal : 351/2).
[3].Mukhtashor tafsir Ibn Katsir, (Hal : 114/3).
[4].Al-Mizan fii At-Tafsir Al-Qur'an,
(Hal : 346/16).
[5].Al-Jami' liahkami Al-Qur'an, (Hal
: 220/7).
[6].Tanwir Al-Miqbas min tafsir ibn abbas,
(Hal : 264).
[7].Marah
labid tafsir An-Nawawi,(Hal : 189/2).
[8].Ath-thibyan
fii At-Tafsir Al-Qur'an, (Hal :
361/8).
[9].Rowai'u Al-Bayan, (Hal : 362/2).
[10].Daster : Baju perempuan seperti jubah
laki-laki
[11].Celana
pensil : Celana ketat yang ujung bawahya lebih kecil dari pada ukuran celana
standar
[12].H.R.Muslim.(Al-Libas wa Az-zinah),:
2128 dan Ahmad. : 223/2.
[13].Kunuzu
As-Sunnah,(Hal : 98).
Klik Dibawah Ini Untuk Menambah Wawasan Anda
Baca Juga Yang Ini, Seru Loo!!
إرسال تعليق